JAKARTA– Beroperasi selama masa PPKM Darurat, dua tempat pijat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dirazia polisi. Dua panti pijat itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat.
Pasalnya keduanya berada di gang perumahan, sehingga sulit terlacak petugas selama ini. Atas kejadian ini, polisi masih memburu pemilik kedua dua tempat tersebut.
Untuk sementara, kedua tempat tersebut kini telah disegel. Kedua pemiliknya akan diganjar dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dimana mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Lebih lanjut dia mengatakan, total ada enam orang terapis dari dua lokasi yang diamankan polisi saat kejadian.
Keenam terapis kemudian dites kesehatan oleh petugas di lokasi. Hasilnya, satu terapis positif virus COVID-19.
“Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis. Satu dinyatakan positif COVID dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijit bayangin sudah berapa orang yang kena itu,” jelas Mukhti.(dhe/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id