Tidak Terakreditasi, Kepsek Tak Boleh Tandatangani Ijazah

Senin 12-07-2021,00:00 WIB

JAMBI-Sekretaris BAN-SM Provinsi Jambi, Abdussomad, M.Pd.I mengatakan bahwa seluruh sekolah/madrasah negeri dan swasta wajib dilakukan akreditasi. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 60.
\"Jadi sesuai undang-undang setiap sekolah/madrasah mulai dari tingkat SD sederajat hingga SMA/SMK sederajat wajib diakreditasi. Ini aturan UU ya dan tiadak ada aturan lebih tinggi dari aturan undang-undang,\" ujar Somad saat ditemui kemarin.
Pada Pasal 61 ditegas Somad bahwa larangan bagi sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi menandatangani ijazah tanpa hak. Sedangkan Pasal 62 jelas ketentuan pidananya. “Bila nekad ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” bebernya.
Ia menuturkan, sekolah/madrasah yang belum terakreditasi ketika menyelenggarakan ujian, maka sekolah tersebut harus bergabung dengan sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi. Sementara kepala sekolah yang sudah terakreditasi itulah yang menandatangani ijazah.
\"Jadi, kalau sekolah yang belum terakreditasi tidak bisa melaksanakan ujian dan kepala sekolahnya tak boleh menandatangani ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi itu harus bergabung dengan sekolah yang sudah terakreditasi untuk menyelenggarakan ujian,\" tegasnya.
Dikatkan Somad, pihaknya memiliki data sekolah/madrasah baru dan tidak terakreditasi (TT) se-Provinsi Jambi. Jumlahnya sebanyak 96 S/M dan bila tidak mengikuti akreditasi tahun 2021, maka mereka tidak bisa menandatangi ijazah.
“BAN-SM sudah berbaik hati, dimana pada kuota kita tahap 1 ini prioritas kita adalah sekolah/madrasah baru dan TT. Jadi kita berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini, karena kesempatan hanya datang sekali dan tahun depan mungkin tidak diprioritaskan,” akunya. (kta)

Tags :
Kategori :

Terkait