Dewi Tanjung Serang Annisa Pohan, Senior AHY Pasang Badan

Minggu 18-07-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Pernyataan kader PDI-Perjuang, Dewi Tanjung yang menyerang istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan, direspon oleh Mayor (Purn) Muhammad Saleh Karaeng Sila. Saleh adalah senior AHY di militer.

“Apa yang disampaikan Annisa Pohan ini hanya mengingatkan Pemerintah, agar jangan menjual vaksin pada rakyat,” kata Mayor (Purn) Saleh yang juga merupakan mantan pelatih batalyon Raider, yang memilih pensiun dini. Salah satu yang pernah dia latih adalah Panglima Divisi Infanteri Kostrad Mayjen TNI Kunto Wibowo, putra mantan Wapres Try Soetrisno.

Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia pasti setuju dengan statement Annisa Pohan yang sekedar menanyakan vaksin berbayar ini.

“Dia menyampaikan kebenaran kok. Tidak ada yang salah. Ini untuk mengingatkan, agar pak Jokowi jangan rusak namanya. Masak vaksin dijual?” kata Saleh dalam rekaman video yang diunggah di kanal Youtube MPS.

Presiden Jokowi akhirnya membatalkan program vaksin gotong royong individu atau vaksin berbayar, pada Sabtu (16/7), empat hari setelah Annisa mencuit di Twitter-nya.

Semula program ini akan digelar di seluruh klinik Kimia Farma dengan biaya hampir Rp. 900 ribu untuk dua kali vaksin, termasuk layanan. Kimia Farma memungut 20% marjin keuntungan dari vaksin dan 15% marjin keuntungan dari layanan dari program ini.

Karena Dewi Tanjung juga menyebut-nyebut nama AHY dan mempertanyakan kemampuannya.

Saleh menilai, AHY adalah sosok cerdas, lulusan terbaik. (Peraih) Adhi Makayasa (gelar bagi lulusan terbaik Akmil -red) di angkatannya. “Dia terbaik diantara kawan-kawan seangkatannya pada masa itu.” katanya dengan logat Sulawesi yang kental.

Saleh menegaskan, AHY rela mengorbankan nyawanya untuk membela tanah air saat dikirim ke Libanon-sebagai anggota pasukan perdamaian-. ” Dia rela mengorbankan nyawanya untuk membela nama baik negara ini, memimpin pasukan ke sana,” ujarnya.

Saleh meminta Dewi Tanjung agar tidak mengeluarkan statemen yang mengadu domba.

“Tolonglah jangan bangunkan Macan-macan Tidar di negeri ini. Kami sudah capek perang melawan musuh-musuh negara dulu. Kami sekarang ingin membangun negara. Saya sudah capek perang, masak saya sekarang ini masih harus mencari-cari yang kayak gini-gini lagi seperti ini dengan rakyat sendiri,” katanya.

Dewi Tanjung (41) sempat maju menjadi caleg dari PDIP tapi gagal. Ia hanya bisa memperoleh tujuh ribu suara pada Pemilu 2019 lalu.

Pada tahun yang sama ia dilaporkan ke polisi karena membuat tuduhan palsu atas penyidik KPK Novel Baswedan, Waktu itu Dewi menuduh Novel Baswedan berpura-pura kena siraman air keras.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Ficar Hadjar mengatakan Dewi Tanjung bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. (dal/fin). 

Sumber: www.fin.co.id

 
 
Tags :
Kategori :

Terkait