Langgar Protkes, Akan Langsung Kena Denda

Senin 26-07-2021,00:00 WIB

Pemkab Sarolangun Mulai Terapkan Sangsi Denda Kepada Masyarakat dan Rumah Makan

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, saat ini sudah mulai menerapkan Pemberlakukan sanksi denda administrasi untuk pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes). Sanksi administrasi ini, diberikan agar masyarakat lebih patuh Prokes. Sebab masih banyak warga yang beraktivitas namun mengabaikan Prokes, mulai dari tidak menggunakan masker hingga berkerumun.

Jika kedapatan oleh Tim masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar, maka akan didenda sebesar Rp. 50 ribu. Dimana selama  ini, perberlakuan hanya berupa sangsi teguran saja.

Selama ini Pemkab Sarolangun melalui Tim Satgas hanya memberikan himbauan atau sanksi sosial kepada masyarakat, tapi kedepan yang melanggar Prokes, apalagi tak menggunakan masker, akan diberikan sanksi denda.

\" Selama ini kita hanya memberikan himbau dan sanksi Sosial, namun kedepan tidak lagi, langsung kita denda ditempat,\"kata Endang Abdul Naser, Sekda Sarolangun saat dikonfirmasi.

Sanksi denda ini juga berlaku untuk Rumah Makan yang melanggar Protkes dan aturan atau himbauan yang sudah diberikan oleh Pemkab, yang mana denda yang diberikan untuk Rumah Makan mencapai Rp 5 Juta atau sanksi penyegelan.

\" Untuk rumah makan dendanya mencapai Rp 5 Juta atau disegel dari mulai Satu Minggu sampai dengan Sebulan,\"terangnya.

Ketegasan yang diberikan oleh Pemkab Sarolangun ini bukan tanpa alasan, karena peningkatan Penyebaran Covid 19 di Sarolangun sendiri semakin hari semakin meningkat.

\" Oleh sebab itu sanksi ini kita berlakukan, sehingga masyarakat dapat mencegah penyebaran Covid 19 dan memutus mata rantainya,\"pungkasnya.(hnd)

Tags :
Kategori :

Terkait