Diperketat hingga 10 Agustus, Kota Jambi PPKM Level 4

Kamis 05-08-2021,00:00 WIB

JAMBI – Kota Jambi merupakan daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level IV. Segala kegiatan masyarakat dibatasi, Pemerintah Kota Jambi kembali mengeluarkan intruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Inmendgari.

Dalam instruksi tersebut beberapa hal yang diatur, seperti di antaranya, resepsi pernikahan dilarang digelar. Sementara akad pernikahan diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan, maksimal dihadiri 10 orang dan untuk rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga.

”Intruksi Walikota terbaru berlaku hingga 10Agustus mendatang,” kata Erwandi, kemarin (4/8).

Erwandi menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 Wib dengan aturan prokes ketat.

“Termasuk tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliard, futsal, badminton dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. Warnet, rental PS juga begitu. Dengan batasan pengunjung 25 persen,” imbuhnya.

Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional hingga pukul 20.00 Wib dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setleah hidangan disajikan.

“Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 wib dan menerima takw away sampai pukul 21.00 Wib,” jelasnya.

Selain itu juga diatur, mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut , barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 Wib.

“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya.

Mengenai pengawasan di lapangan, Erwandi mengatakan, pengawasan tetap dilakukan di Satgas tingkat Kecamatan, Kelurahan, Kota maupun RT. Disinggung mengenai keefektifan pengawasan dilapangan lemah, Erwandi menyebutkan, hal ini tidak melulu diserahkan ke pemerintah.

“Tetap ada pengawasan. Namun, efektif atau tidak efektif, tentu ini bukan soal pemerintah saja. Perlu kesadaran masyarakat sendiri, khususnya warga Kota Jambi,” ungkapnya.

Kata dia, Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan prokes.

“Kita berharap dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan prokes, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik,” pungkasnya. (hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait