Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Minggu 15-08-2021,00:00 WIB

Bambang melanjutkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal.(fri/jpnn)

Sumber: www.fajar.co.id

 

Tags :
Kategori :

Terkait