JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi penting bagi para pelamat calon aparatur sipil negara (CASN) yang telah lolos uji administrasi.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama harus mengisi formulir ‘Deklarasi Sehat’. Formulir tersebut dapat diakses lewat portal SSCASN.
“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19,” ujar Satya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/8).
Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh BKN dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam formulir terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala COVID-19, serta pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif COVID-19 atau tidak.
Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19. Formulir ‘Deklarasi Sehat wajib’ dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.
Dalam formulir tersebut tidak terdapat pertanyaan perihal vaksinasi maupun pernyataan yang mewajibkan peserta tes SKD untuk melampirkan bukti telah mendapatkan vaksin COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Satya Pratama menyatakan BKN masih menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perihal persyaratan vaksinasi.
“Sampai saat ini, yang diwajibkan adalah Deklarasi Sehat dan selebihnya akan menunggu rekomendasi dari BNPB,” ucapnya.
BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas COVID-19, dalam hal ini BNPB maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi.Termasuk rekomendasi penindakan apabila terdapat peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 ketika mengikuti tes SKD.
Akan tetapi, hingga saat ini, masih belum terdapat kepastian apakah SKD dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan oleh Panselnas atau mengalami keterlambatan, mengingat kasus COVID-19 yang meningkat di beberapa daerah.
“Tetap pantau kanal informasi resmi BKN dan instansi yang dilamar untuk terus mengetahui perkembangan pengumuman seleksi CPNS,” kata Satya Pratama. (ant/jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id