Warga Taman Meruya Tolak Pembangunan Masjid, Musni Umar Bilang Begini

Minggu 22-08-2021,00:00 WIB

JAKARTA- Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dihadirkan sebagai saksi ahli dari pakar Sosiologi dalam sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan benomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

SK Gubernur Anies itu tentang izin pemanfaatan aset/tanah untuk pembangunan masjid At Tabayyunn di Taman Meruya kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Sidang digelar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (20/8).

Dalam pemaparannya, Musni Umar mengatakan, pembangunan rumah ibadah merupakan manifestasi dalam rangka mewujudkan sila pertama dari Pancasila yang menjadi dasar negara.

“Saya mengemukakan bahwa pasal 29 ayat 1, negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Maka pemerintah berkewajiban untuk membantu, untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan termasuk pembangunan Masjid atau Gereja,” kata Musni Umar menceritakan jalannya persidangan, dilansir kanal YouTube-nya, Sabtu (21/8/2021).

Dia mengatakan, di taman Villa itu telah berdiri sebuah Gereja mewah yang bernama Gereja Maria Kusuma Karnel. Sehingga sangat tidak adil, jika pembangunan Masjid di kawasan itu ditolak. “Jadi untuk terwujudnya keadilan, saya mengemukakan bahwa kalau ada Gereja ya sangat logis kalau ada Masjid di situ,” kata Musni Umar.

Dia mengatakan, warga Muslim di daerah itu telah berjuang lama untuk mendapatkan izin pembangunan Masjid. Hanya saja mendapat penolakan dari warga non muslim dengan alasan menolak segala bentuk pembangunan di wilayah Ruang Tata Hijau (RTH).

“Masyarakat di Villa situ yang pada umumnya non muslim, menolak hal itu. Cara mereka sangat halus. Mereka tidak menolak pembangunan Masjid tetapi menurut mereka menolak pembangunan di area RTH,” kata Musni Umar.

“Padahal saya katakan, kalau di area RTH itu ada bangunan rumah ibadah, itu bisa didesain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu RTH itu,” tuturnya.

“Saya kemukakan, Gereja sudah dibangun, masa’ Masjid tidak boleh,” pungkasnya. (dal/fin)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait