Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak PTUN Jakarta, Fikar: Keputusan Majlis Hakim Sangat Objektif

Jumat 24-12-2021,00:00 WIB

JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ini terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12) kemarin.

Penolakan ini pun disambut rasa syukur Ketua DPC Demokrat Sungai Penuh, Fikar Azami. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majlis hakim yang telah memutuskan persoalan secara objektif.

\"Kita di daerah sangat bersyukur sekali. Saya melihat keputusan hakim sangat objektif,\" ujarnya, Jumat (24/12).

Menurutnya putusan ini menjadi langkah kebangkitan Demokrat menyongsong Pemilu 2024. Apalagi elektabilitas Demokrat terus meningkat dan menunjukan progres yang sangat baik. \"Ini adalah kado akhir tahun untuk semua kader Demokrat,\" katanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. \"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,\" katanya.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak. (aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait