Jabatan Anies Berakhir Oktober 2022, Ini Calon Penggantinya dari Istana

Kamis 06-01-2022,00:00 WIB

JAKARTA- Masa jabatan Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut berdasarkan UU Pemilu tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Pilkada baru digelar 2024, dengan demikian posisi Anies akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Salah satu nama yang muncul adalah dari Istana yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Munculnya nama Heru Budi diucapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono. Meski saat ini ia bertugas di Istana Kepresidenan, Heru pernah bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Heru sendiri bukanlah orang baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia pernah lama bekerja di Pemkot Jakarta Utara, yang membuatnya kemudian menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. Itu semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI.

Kemudian, setahun berselang ia mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Lalu pada 2017 hingga sekarang, Heru Budi menjadi Kepala Sekretariat Presiden di bawah Presiden Jokowi.

Lantas, apakah Kemendagri akan mengajukan nama Heru Budi?

“Kementerian Dalam Negeri belum tahu orangnya siapa [jadi Pj],” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (6/1).

Benni menjelaskan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak harus pernah bekerja di lingkungan Pemprov DKI tersebut.

Tapi jika mengenai Jakarta tentu lebih baik. “Sebaiknya seperti itu akan lebih efektif kalau dia memahami kondisi Jakarta, di mana mana akan seperti itu. Salah satu nilai plus mungkin,” tuturnya.

Berdasarkan aturan, Pjs Gubernur harus diisi oleh pejabat setara eselon 1. Menteri Dalam Negeri yang nantinya mengajukan nama ke Presiden untuk disetujui sebagai pjs gubernur satu daerah. (muf/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait