Resmi Tersangka! Ternyata Kasus Ini yang Menjerat Bupati Langkat

Kamis 20-01-2022,00:00 WIB

“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari
berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-
orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC, dan IS,” cetus Ghufron.

Tersangka Muara Peranginangin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (JPC/JPG/pojoksumut)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait