Terkait hal itu, Dirut RSU MHA Thalib Sungaipenuh, dr Iwan Suwindra, dikonfirmasi belum ada tanggapan. Dihubungi via telephone tidak diangkat, dihubungi via pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan meski pesan sudah dibaca.
Namun, jika merujuk dari surat RSU kepada honorer, dijelaskan kebijakan honorer dirumahkan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan nomor 800/3499/Dinkes-1.2/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021, tetang penyegaran dan penyusunan kembali penempatan serta perubahan surat tugas tenaga kerja sukarela.
\"Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen RSUD MHA Thalib Kota Sungaipenuh mendata kembali TKHL, sesuai kebutuhan beban kerja untuk mendata ulang dan evaluasi kebutuhan tersebut. Berkenaan dengan itu, kami istirahatkan sementara dirumahkan. Apabila diperlukan akan dipanggil kembali,\" kutipan dari surat RSU yang ditujukan kepada honorer yang dirumahkan.(adi)