Dewan Eksekutif BAN-PT Sampaikan Regulasi Akreditasi 2022

Kamis 27-01-2022,00:00 WIB

JAMBI - Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyampaikan Regulasi Akreditasi 2022 pada Rapat Kerja (Raker) Pimpinan https://uinjambi.ac.id/  Tahun 2022 di Hotel Emersia Bandar lampung secara virtual, Rabu (26/1).
Materi pertama mengenai Regulasi Akreditasi 2022 tersebut disampaikan oleh Prof. Hj. Johni Najwan S.h M.H Ph.D., dan dilanjutkan oleh Prof. Agus Setyo Muntohar S.T M.S.C Ph.D. dan Dr. Slamet Wahyudi S.T M.T.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Penilaian tersebut dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat. BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021 Tanggal 15 Juli 2021 ada 1031 program studi yang diakreditasi Oleh 6 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Yaitu LAM-PTKes, LAMEMBA, LAM Kependidikan, LAMSAMA, LAM INfokom dan LAM Teknik.
“Akreditasi dengan 9 standar atau 9 kriteria tidak berbeda dengan standar sebelumnya. Salah satu kriteria 9 akreditasi yaitu visi, misi, tujuan dan strategi. Apabila visi, misi, tujuan dan strategi program studinya jelas dan terukur maka tidak ada akan masalah dalam akreditasinya”, ucap Prof. Johny Dewan Eksekutif BAN-PT.
Prof. Johny Najwan menjelaskan beberapa perubahan terkait akreditasi. Salah satunya Permendikbud No 5 2020 tentang perubahan peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Sebelumnya peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas A, B dan C menjadi Baik, Baik Sekali dan Unggul.
Melalui penyampaian regulasi akreditasi ini diharapkan para pimpinan dapat lebih memahami dan menyiapkan segala hal yang berkaitan yang harus disiapkan saat program studi akan melakukan akreditasi maupun re-akreditasi. (uci/*)

Tags :
Kategori :

Terkait