Dia berharap, ini menjadi kejadian terakhir yang menimpa mahasiswanya. Sementara kejati belum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Tunggu dua jam lagi, kami melapor ke pimpinan dulu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino. Tapi sampai berita ini ditulis, tak ada komentar.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali mengungkap, ada beberapa pertimbangan mengapa vonis lebih rendah dari tuntutan.
“Beberapa hal yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku bersalah, menyesal dan berupaya meminta maaf,” terangnya.
“Maka itulah hukuman yang pantas. Dan saksi korban ada menandatangani surat permohonan maaf dari terdakwa saat sidang kode etik,” tambahnya.
Kronologi kasus, terjadi ketika korban sedang magang di mapolresta. Setelah berkali-kali diajak jalan-jalan oleh Bripka BT, korban akhirnya luluh.
Pada malam 18 Agustus 2021, di dalam mobil ia diberikan minuman berenergi yang sudah dioplos.
Lemas, korban kemudian dibawa ke hotel berbintang di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Di sana korban diperkosa sebanyak dua kali.
Pelaku yang sudah beristri kemudian dijerat dengan pasal 286 dan 290 KUHP.
Lantas, siapa sebenarnya Bripka BT? Mudah saja menelusurinya, cukup dengan mengklik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN.
Di sana tertera nama terdakwa Bayu Tamtomo. Perkaranya dilimpahkan pada November 2021 kemarin.
Sedangkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, kasus Bayu Tamtomo bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Kasusnya sudah ditangani Polda Kalsel, tanyakan saja ke sana,” ujarnya.
Radar Banjarmasin (jaringan Pojoksatu.id) kemudian coba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai terkait status oknum. Apakah sudah diberhentikan tidak hormat atau belum? Sayang tak ada jawaban. (lan/at/fud/prokal)