JAMBI- Tim Gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi terus melakukan pengembangan terhadap pelaku geng motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Terbaru, dari 14 orang yang diamankan ada 4 orang pelaku yang termasuk daftar pencarian orang (DPO).
Informasi dihimpun dari Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, untuk pengembangan kasus geng motor, dari 14 orang yang diamankan, ada 7 orang dari kelompok Bougenvil, dan ada beberapa orang masih diburu.
\"Ada 4 orang pelaku dari kelompok Bougenvil yang kita buru dan sudah menjadi DPO tim kita yakni, inisial GL, BL, KK, dan DS. Semuanya di bawah umur,\" katanya, pada Sabtu (29/1).
Kaswandi menambahkan, untuk pelaku disangkan Pasal berbeda untuk Curas 365 kurungan penjara 9 tahun, untuk Pengeroyokan 170 kurungan penjara 5 tahun, dan satu lagi Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan kurungan penjara 10 tahun.
\"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 6 buah sajam jenis celurit dan samurai, dan 4 unit sepeda motor,\" tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang pelaku geng motor dan 2 orang penadah ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polresta Jambi di 5 tempat kejadian perkara, pada Selasa (25/1) lalu.
Dirinya juga memastikan, Polda Jambi bersama Polresta dan Polsek siap menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat Jambi. \"Tidak usah resah, tidak usah takut kami menjaminnya,\" ucapnya. (rhp).