Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Selasa 01-02-2022,00:00 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan. “Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Senin 31 Januari besok. Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh sang istri Edy Mulyani di kediamannya.

“Jadi surat panggilan (kedua Senin 31)) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).

Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa, jika dalam pemeriksaan kedua pada Senin besok, Edy Mulyadi mangkir lagi. Penyidik langsung akan menjemput paksa yang bersangkutan.

“Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 21 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.

Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri perihal kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur. Edy Mulyadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan kali ini Edy Mulyadi sudah mempersiapkan segala hal. Salah satunya dia sudah membawa satu kantong Plastik baju ganti untuk persiapan bila dirinya langsng ditahan.

“Saya bawa ini (pakaian) persiapan untuk ditahan,” kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Kendati sudah membawa baju persiapan, namun Edy tetap berharap dirinya tak ditahan terkait ucapannya yakni Kalimantan tempat ‘jin buang anak’. “Tapi saya tidak berharap (ditahan). karena teman teman teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan, saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap,” ujarnya. (fir/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait