BPJPH Verifikasi Permohonan Akreditasi LPH UIN STS Jambi

Kamis 03-02-2022,00:00 WIB

JAMBI - Dengan adanya UU No. 33 Tahun 2014, Presiden Jokowi menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Hal ini ada kaitannya dengan data UKM di Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah. Berdasarkan data pada Maret tahun 2021 lalu UKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Tentunya usaha ini tidak terlepas dari berbagai macam produk produk kehalalan dimana mayoritas di Indonesia memeluk agama Islam.

Peluang ini tentu tidak disia-siakan oleh berbagai Lembaga pemerintah maupun swasta. Tidak terkecuali https://uinjambi.ac.id/  . Dengan visinya sebagai lokomotif perubahan sosial, unggul nasional menuju internasional dengan semangat moderasi dan entrepreneurship islam. Dengan kerja keras tim dan semangat tinggi pada Rabu 19 Januari 2022 UIN Sutha Jambi mengajukan permohonan akreditasi LPH SUTHA melalui PTSP SIHALAL.

Proses pengajuan akreditasi LPH tidaklah mudah dan cepat, diperlukan Kerjasama tim dan dukungan pimpinan dalam hal mewujudkan seluruh keperluan akreditasi LPH. Berkas pengajuan akreditasi LPH UIN Sutha telah diverifikasi oleh BPJPH berdasarkan surat B-112/B.II/P.II.III/HM.01/1/2022 pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi.


Hal ini sangat menggembirakan bahwa LPH Sutha akan menjadi LPH yang pertama di Lembaga Pendidikan di pulau sumatera, dan ikut mendongkrat perekonomian masyarakat usaha Kecil di Indonesia Khususnya di Jambi yang salama ini masyarakat Jambi menilai Kampus UIN SUTHA merupakan Lembaga keagamaan saja. Dengan jaminan kehalalan produk maka masyarakat sangat yakin mengunakan jasa ataupun mengkonsumsi produk tersebut. (uci/*)

Tags :
Kategori :

Terkait