JAMBI - https://uinjambi.ac.id/ melalui Pusat Kajian Halal mengutus tiga dosen untuk mengikuti ToT (Training of Trainer) Pelatihan Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama tujuh hari 15-21 Januari 2022 secara virtual.
Adapun dosen yang diutus yaitu Moh. Norman Sampoerna, M.Pd., Sean Popo Hardi, M.Hum., dan Turino Adi Irawan, M.Pd.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan ToT PPH untuk mengakselerasi perluasan sertifikasi halal melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha (Self-Declare). Hal ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014. Yang berisi tentang Jaminan Produk Halal Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada pasal 5 ayat 4 (empat). Bahwa pendampingan PPH dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha. Sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Untuk dapat melaksanakan self declare diperlukan adanya Pendamping PPH. Sesuai dengan PMA No 20 Tahun 2021, Pendamping PPH harus diawali dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Maka, BPJPH menyelenggarakan kegiatan ToT (Training of Trainer) kepada Lembaga Pendamping PPH dari kalangan Dosen PTKIN yang ada di Indonesia. Harapannya Ketika Lembaga pendamping PPH terbentuk dapat merekrut dan melatih pendamping PPH secara mandiri.
TOT BPJPH
Pada kegiatan ini peserta mendapatkan banyak materi mengenai kebijakan dan regulasi. Regulasi jaminan produk halal(JPH), ketentuan syariat JPH, pendampingan dan pendamping PPH. Pengetahuan bahan halal, proses produksi halal, prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Peserta dari UIN STS Jambi tergabung dalam kelas E yang dipandu oleh trainer dari UIN Maliki Malang.Pada penutupan TOT, kepala Pusat Pembinaan dan pengawasaan JPH menyampaikan tujuh pesan penting bagi peserta.
Pertama, Alumni ToT pendamping PPH diminta berkomunikasi dengan LP2M dan atau kepada Rektor untuk menyiapkan pendirian Unit Pendampingan PPH, dengan cara melengkapi dokumen persyaratan pendirian Lembaga pendamping.
Kedua, Alumni ToT pendamping PPH melakukan registrasi kampusnya sebagai Lembaga Pendamping melalui akun SIHALAL, menetapkan target jumlah pendamping PPH untuk dilatih serta mendesain pelatihan dan rekrutmen Pendamping PPH bagi SDM di lingkungan kampus, alumni dan masyarakat umum.
Ketiga, Melakukan pelatihan dan perekrutan tenaga pendamping PPH bagi mahasiswa, alumni dan masyarakat umum dalam rangka mendukung program 100 ribu tenaga pendamping PPH untuk akselerasi 10 juta sertifikat halal bagi UMK.
Keempat Pelatihan dan perekrutan di lingkungan kampus dapat dilakukan sebagai bentuk afirmasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) atau KKN Tematik halal.
Kelima, Melakukan pelatihan untuk dosen-dosen di kampus sebagai calon pembimbing/konsultan bagi mahasiswa sebagai pendamping PPH yang akan mendampingi UMK melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.
Keenam, melakukan registrasi pendamping PPH di akun Lembaga pendamping. Hal ini bertujuan untuk memastikan jumlah pendamping PPH yang dimiliki Lembaga pendamping (diupayakan memenuhi target).
Ketujuh, Berkomunikasi dengan Satgas Halal Daerah, Dinas Koperasi dan UMK serta pihak terkait untuk mendapatkan peta atau daftar UMK. Dengan mengikuti TOT ini harapannya UIN STS Jambi mampu menjadi lokomotif perubahan dan ikut serta dalam persecapatan sertifikasi halal. (uci)