Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Jadi Tersangka, KAI Minta Penangguhan Penahanan

Jumat 04-02-2022,00:00 WIB

MUARASABAK - Pasca Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim menahan dan menetapkan Tengku Ardiansyah selaku mantan salah satu kuasa hukum KPU sebagai tersangka, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi, mendatangi Kantor Kejari Tanjabtim, Kamis (3/2) kemarin.

Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD KAI Jambi, Andi Gunawan tersebut, untuk meminta dan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi KPU.

Andi Gunawan mengatakan, jika permintaan penangguhan penahanan dikabulkan oleh pihak Kejari Tanjabtim, maka pihaknya akan tetap kooperatif agar penyelesaiannya bisa berjalan dengan baik. Ia menilai, bahwa Tengku Ardiansyah dalam melaksanakan pekerjaannya sudah sesuai dengan tugasnya sebagai pengacara.

\"Jika perkara ini sampai ke Pengadilan, kita juga punya argumen, bagaimana kita berupaya melindungi anggota kita (KAI) dalam hal melaksanakan tugas pekerjaannya,\" katanya.

DPD KAI Jambi berharap kepada pihak Kejati Jambi dan Kejari Tanjabtim, agar bisa mengalihkan status penahanan Tengku Ardiansyah. Dalam perkara ini, kedatangan KAI ke Kejari Tanjabtim tidak ingin menambah kisruh.

\"Ya, kami memohon kepada pihak Kejari Tanjabtim untuk bisa menangguhkan penahanan Tengku. Karena permasalahan ini bisa diselesaikan baik-baik,\" ucapnya.

Andi Gunawan juga belum bisa memastikan apa permasalahan terkait dengan kuasa hukum lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, kenapa hanya Tengku Ardiansyah saja yang ditahan dan menjadi tersangka. Padahal mereka tergabung dalam satu tim saat menangani kasus KPU.

\"Kita akan panggil yang bersangkutan seperti Rifki Septino dan M. Husni Akbar secara organisasi apa permasalahannya. Karena awalnya, Rifki yang mengajak Tengku dan Husni untuk menangani kasus ini,\" tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold menuturkan, bahwa pihak KAI Jambi datang ke Kejari Tanjabtim untuk mendampingi pemeriksaan tersangka Tengku Ardiansyah dan mempertanyakan duduk persoalan pasal yang disangkakan kepada anggotanya. \"Dan tadi kami sudah jelaskan, dan pihak KAI juga sudah mengerti dan menerima. Koordinasinya cukup baik tadi,\" tuturnya.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Tengku Ardiansyah dari DPD KAI Jambi sudah melalui PTSP, dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim akan mempelajari terlebih dahulu. Untuk selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan saksi lagi sampai dengan pemberkasan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

\"Secepatnya akan kita proses permohonan penangguhan penahanan. Nanti akan kita segera kirimkan jawabannya,\" tukasnya.(lan)

Tags :
Kategori :

Terkait