Konflik Unbari Makin Panas, Kini Unbari Gugat Ketua YPJ Camelia Hasip Rp43,8 Miliar

Sabtu 05-02-2022,00:00 WIB

JAMBI – Polemik Dualisme jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Batanghari berbuntut panjang. Setelah Sebelumnya Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti, melaporkan H. Fachruddin Razi, ke Polda Jambi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Kali ini giliran pihak senat Unbari menggugat perdata Ketua YPJ Camelia Puji Astuti, ke Pengadilan Negeri (PN), Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Kemelut Yayasan dengan Rektor Unbari

Gugatan perdata ini didaftarkan atas nama Husin Syakur selaku salah pendiri sekaligus tim penyelamat berdasarkan mandat senat Unbari, dengan didampingi kuasa hukum kampus Unbari, Dr Firman Wijaya,SH.MH.

Firman menjelaskan, gugatan ini terkait dengan penggunaan uang yang tidak sesuai aturan selama periode 2016 hingga 2021, rinciannya seperti ada aset yayasan atas nama pribadi serta aset fisik yayasan yang total meteril sebesarp Rp 7,3 miliar.

Selain itu kata Firman, ada juga kerugian inmateril yang ditaksir mencapai Rp 36,5 miliar sehingga total Rp 43,8 miliar. \"Ada juga dugaan penggunaan dokumen tidak benar. Kalau menggunakan dokumen tidak benar artinya ada konsukuensinya dan bisa pidana,\" ucap Firman.
Oleh karena itu menurut Firman, pihaknya meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan meminta sita jaminan baik harga yang bergerak atau tidak bergerak yaitu rumah di jalan Letjend Suprapto No 09 C, RT 001 Kelurahan Telanaipura, satu unit kenderaan roda empat merk Honda Accord All News BH 45 IP.
\"Ini adalah untuk penyelamatan Unbari, kita ingin kembalikan Unbari ke Khitohnya. Ini tujuannya adalah penyelamatan Unbari dari kerusakan yang lebih jauh dan mencegah kerugian terus berlanjut,\" sebutnya.

Sementara itu Ketua YPJ Camelia Puji Astuti saat dihubungi Koran ini menyebut belum bisa memberikan jawabannya karena sedang ada kegiatan. Ia mengarahkan Koran ini kepada pengacaranya, namun dirinya belum mengirimkan nomor sang kuasa hukum hingga berita ini selesai ditulis. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait