JAKARTA - Paut Syakarin, terpidana rasuah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Paut Syakarin dijebloskan KPK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saut selaku pihak swasta merupakan terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut eksekusi Paut dilakukan tim jaksa eksekutor pada Rabu (2/2), sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor:31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022. \"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,\" ucap Fikri.
Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 4 bulan.
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Paut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Sebelumnya, KPK mengumumkan Paut sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.
Dalam konstruksi perkara itu, KPK menyebut para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
Kemudian, mereka meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang. KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Adapun, jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta pada November 2016. (ant/fat/jpnn)