Berlaku Mulai 4 Mei 2022 Peraturan Baru JHT Diambil Usia 56 Tahun

Sabtu 12-02-2022,00:00 WIB

JAKARTA –Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemarin.

 Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

\"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,\" dikutip salinan Permenaker, Sabtu (12/2/2022) seperti dikutip dari www.okezone.com

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun yang dapat mencairkan dana ini.

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.

“Jadi untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi. (fik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait