Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Divonis Seumur Hidup

Selasa 15-02-2022,00:00 WIB

JAKARTA– Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara suumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.(msn-int/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait