Pemicu konflik
Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar pemicu terjadinya konflik antara yayasan Pendidikan Jambi dengan Universitas Batanghari adalah dengan terbitnya Akta Notaris Nomor 17 tahun 2010 dan Akta Notaris Nomor 4 Tahun 2010 yang dibuaT oleh Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH,Notaris Kota Jambi.
Seperti diketahhui bahwa.pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2010 pada pukul 14.50 WIB menghadap seorang diri kepada Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH, almarhum Drs Hasip Kalimuddin Syam MM selanjutnya beliau menerangkan bahwa dirinya sebagai pendiri tunggal dan selanjutnya Notaris Nany Ratna Wiordanialis SH menerbitkan Akta pendirian Nomor 17 tanggal 17 Mei 2010 menggunakan nama \"Yayasan Pendidkan Jambi\":. Dalam pasal 5 akta tersebut menyatakan bahwa Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan yayasan yang lama baik bergerak maupun yang tidak bergerak maupun kekayaan pendiri yang dipisahkan sebesar Rp.20.000.000.- dengan strukturnya, Pembina Prof.Dr.H.Sulaiman Abdullah,dan Faisal HM, Pengurus ketua Umum H.Hasip Kalimuddin Syam,Ketua Fachruddin Razi,Sekretaris Fuad M.Yusuf,serta Bendahara Faizah.
Akta ini ditolak oleh Kementerian Hukum dan Ham, dengan Nomor Surat AHU/2.AH.01.01-4624 tertanggal 17 Juni 2010.
Dengan ditolaknya Akta tersebut pendiri Hasip Kalimuddin Syam bertindak sendiri untuk membuat Yayasan baru dengan Akta perubahannya Nomor 4 tertanggal 16 Oktober 2010\'. Kemudian Kemenkumham menerbitkan SK Nomor AHU.4482.AHU.01.01 tahun 2010 tentang Yayasan Pendidikan Jambi sebagai Badan Hukum Penyelenggara. Dalam pasal 2 tentang Maksud dan Tujuan yayasan mempunyai Maksud dan Tujuan di bidang sosial serta merubah pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut : Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Dengan demikian Yayasan Pendidikan Jambi dengan Akta Perubahan nomor 4 Tahun 2010 tertanggal 16 Oktober 2010 tersebut adalah benar hanya ada satu pendirinya sehingga tidak ada hubungannya dengan Yayasan semula yaitu yayasan dengan akta Yayasan Pendidikan Jambi 1977 yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang yayasan yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
Hal ini terus di klaim oleh Ketua yayasan sekarang dengan Ketua Umum Camelia Puji Astuti serta menyatakan bahwa asset dari Yayasan yang lama sudah di hibahkan kepada Yayasan yang baru-Padahal hal tersebut belum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku mengenai penyerahan asset milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Soal pengelolaan
Selanjutnya ada klaim dari pihak Yayasan Pendidikan Jambi dengan Ketua Umum Camelia Puji Astuti bahwa bagaimana kedudukan pengelolaan Unbari selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2021?