JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyatakan tidak setuju Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan atau pekerja.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan para pekerja atau karyawan. Pasalnya, JHT tersebut hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
“Jadi para pekerja yang belum sampai usia 56 tahun belum bisa dicairkan, ini merugikan para pekerja jika di PHK,” kata Nurhadi dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Politisi Partai Nasdem itu pun mempertanyakan dana JHT yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
“Ini kan bisa menimbulkan pertanyaan di tengah publik, karena pekerja yang kenal PHK dan memundurkan diri belum bisa mencairkan JHT,” ucap Nurhadi.
“Padahal JHT merupakan hak-hak pekerja yang seharusnya mereka dapatkan, tetapi tidak jadi didapatkan karena aturan Permenaker itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.