JAKARTA- Kementerian Agama Mengusulkan biaya haji naik, secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam rapat dengan Komisi VIII, dikutip Jumat 18 Februari 2022.
Menurut Yaqut, dengan perhitungan tersebut, terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022.
Adapun Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
“Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta,” ujarnya.
Yaqut menjelaskan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH,” terangnya.
“Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” sambungnya.
Selain itu, Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.
“Satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri,” ujarnya.
Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” pungkasnya.(fin/radarcirebon )