Soal Polemik JHT, Hotman: Tidak Ada Alasan Negara Menahan Uang Orang Lain

Sabtu 19-02-2022,00:00 WIB

JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kebijakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Hotman Paris mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan negara untuk menahan uang milik orang lain yang sudah bekerja puluhan tahun.

\"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,\" ujar Hotman, di akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu 19 Februari 2022.

Hotman Paris menilai, Peraturan Menaker tersebut menyusahkan buruh yang terkena PHK di usianya 30-an tahun.  Buruh akan menunggu hingga berusia 56 tahun, sementara uang tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai hidupnya setelah tidak lagi berkerja.

Hotman Paris meminta Ida Fauziyah merenungkan kembali kebijakan tersebut.
\"Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,\" ujar Hotman.

Hotman Paris menilai, jaminan PHK untuk buruh seperti JKP tidak efektif untuk membiayai kehidupan buruh yang terkena PHK.

\"Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga,\" kata Hotman.
\"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun,\" ucap Hotman.

Hotman mengingatkan Ida Fauziyah agar hati-hati mengelola uang milik rakyat.
Dia mencontohkan banyak kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jangan sampai, kata Hotman, uang pekerja hilang seperti di dua perusahaan tersebut.

\"Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang,\" papar Hotman Paris. (fin)

Artikel ini sudah terbit di www.fin.co.id dengan judul  Hotman Paris Kritik Ida Fauziyah Terkait JHT: Tidak Ada Alasan Negara Menahan Uang Milik Orang Lain

 

Tags :
Kategori :

Terkait