Kabar Gembira dari BKN, Peserta Lulus PG Bisa Gantikan CPNS yang Mundur

Senin 28-02-2022,00:00 WIB

JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar gembira. Peserta seleksi CPNS 2021 yang lulus passing grade alias PG bisa menggantikan CPNS yang mengundurkan diri.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, mengatakan, para peserta CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri akan diganti peserta lainnya.

“Pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2/2022).

Dia mengungkapkan. ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya. Tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.

Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.

Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta, sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.

“Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri,” terangnya.

Suharmen mencontohkan, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta. Formasi yang disiapkan 5 formasi. Otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas.
Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK noguru. Selebihnya masih diproses oleh BKN. (jpnn/fnn)

Sumber: www.fajar.co.id 

Tags :
Kategori :

Terkait