JAKARTA-Tahun depan, atau tahun 2023 mendatang, hanya dua status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Tjahjo, status tenaga honorer akan selesai pada 2023. Sebagai solusi, honorer dan tenaga kontrak diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Lantaran mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes, dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa tertampung menjadi ASN.
Pernyataan Tjahjo ini menjadi warning bagi daerah untuk melakukan antisipasi ketika kebijakan ini diberlakukan. Terutama yang masih merekrut tenaga honore untuk membantu pelayanan kepada masyarakat.
Tjahjo juga pemerintah kota dan kabupaten untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.
Paisal mengingatkan kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dikatakan, seleksi CPNS dan PPPK menggunakan beragam persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut. Hal ini yang harus diantisipasi sejak dini.
Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu. (ing/Radarcirebon)