Oknum Polisi Berpangkat AKBP Jadi Tersangka, Diduga Jadikan Bocah 13 Tahun ART Sekaligus Budak Seksnya

Sabtu 05-03-2022,00:00 WIB

MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel akhirnya menetapkan oknum perwira menengah (pamen) polisi berpangkat AKBP berinisial M sebagai tersangka.

AKBP M diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya, yang berusia 13 tahun di rumahnya, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Konon, dugaan praktik perbudakan seks itu terjadi sejak Oktober 2021 lalu.Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.

“Sudah gelar perkara dan sudah tersangka,” katanya via telepon, Jumat (4/3).

 

Pihaknya akan memproses AKBP M sesuai pelanggaran yang ia lakukan, yakni kode etik dan pidana. Saat ini juga Perwira Menengah (Pamen) Polri itu dicopot dari jabatannya.

Yakni dari Direktorat Polairud Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polda Sulsel. Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan itu.

“Sudah dimutasikan ke Yanma tanpa jabatan,” singkat dia.

Penyidik juga masih menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara, Makassar. Pihaknya meminta kepada korban agar melakukan visum lebih dulu yang hingga kini masih ditunggu oleh penyidik.

Sejauh ini, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi itu. “Ada indikasi pelanggaran kode etik,” tandas Agoeng.

Sebelumnya diberitakan, AKBP M sudah ditahan dan ditempatkan di Pamen Yanma Polda Sulsel. Dia diduga telah menjadikan bocah 13 tahun yang juga asisten rumah tangga (ART)-nya sebagai budak seks.

 

Tak tanggung-tanggung dugaan AKBP M menyetubuhi bocah di bawah umur itu, konon sudah berlangsung sejak Oktober 2021 lalu. Kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke tantenya.

Meski begitu, penyidik masih membutuhkan pembuktian terhadap dugaan kasus yang menghebohkan sekaligus mencoreng wajah korps Bhayangkara itu. Jika benar, penyidik meminta korban agar melakukan visum lebih dulu.

Selama ini, AKBP M menjadikan korban sebagai asisten rumah tangganya di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari lalu. (fajar/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait