3. Guru honorer non-K2 memilih status honorer K2
Jufri mengatakan banyak guru honorer non-K2 memilih status honorer K2 sehingga mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 125 poin baik saat mendaftar seleksi PPPK atau saat masa sanggah. \"Di sini Panselnas lemah. Mengapa tidak sejak awal sudah diperketat dan bukan saat proses penetapan NIP PPPK,\" kata Jufri. Menurut Jufri, karena lemahnya Panselnas dalam membuat keputusan, banyak guru honorer K2 yang menjadi korban.
Banyak di antaranya belum mengantongi NIP PPPK karena sejumlah daerah bermasalah dengan data guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com