Perjalanan Domestik, Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Senin 07-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA-Pemerintah kini menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

\"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,\" kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan PPKM Jawa Bali Senin (7/3).

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tranportasi darat, laut, dan udara. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat. Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi.

\"Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,\" ujar Luhut Binsar.

Sementara itu pemerintah juga mengizinkan kompetisi olahraga untuk dapat kembali digelar dengan penonton. Akan tetapi syarat utama bagi penonton yang ingin menonton di stadion sudah harus mendapat vaksinasi booster.

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi dengan kapasitas sebagai berikut, Level 4 25 persen, level 3 50 persen level 2 75 persen dan level 1 100 persen,” ucap Luhut. (jpnn)

Sumber : www.jpnn.com 

 

Tags :
Kategori :

Terkait