Kasus Ketok Palu, Wiwid Iswara Divonis 4 Tahun, 6 Bulan

Rabu 09-03-2022,00:00 WIB

JAMBI- Wiwid Iswara mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa dalam kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, dengan denda senilai Rp. 275 juta.

Keputusan ini setelah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Rabu (9/3). Selain Wiwid, ada tiga orang rekannya yang juga diadili Majelis Hakim yakni, Fahrurrazi, Arrakhmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dalam kasus yang sama. Namun putusannya berbeda.

Dalam mengadili, Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keempat terdakwa juga terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan R-APBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

\"Menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa Wiwid Iswara selama 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda senilai Rp. 100 juta, subsider 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 275 juta dalam waktu 1 bulan \" kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Kemudian juga, menjatuhkan hukuman badan kepada para terdakwa Fahrurrozi, Arrakhmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

\"Ketiganya juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, Fahrurrozi Rp. 375 juta, Arrachmat Eka Putra Rp. 50 juta, dan Zainul Arfan Rp. 50 juta dalam waktu 1 bulan,\" jelasnya.

Terhadap keputusan ini selanjutnya Majelis Hakim kembalikan kepada Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa masing-masing untuk memberikan tanggapan.

Terhadap keputusan itu, tampak seusai Hakim membacakan keputusan persidangan, Jaksa dan Kuasa Hukum secara serentak mengatakan untuk berfikir-fikir dahulu selama 7 hari kedepannya untuk menentukan sikap dan mengambil keputusan.

Sebelumnya, terdakwa Wiwid dituntun Jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara, subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 275 juta.

Selanjutnya, para terdakwa Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, Fahrurrozi Rp. 375 juta subsider 6 bulan, Arrakhmat Eka Putra Rp. 50 juta subsider 3 bulan, dan Zainul Arfan Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tingginya tuntutan terhadap Wiwid dari tiga rekannya diduga karena dia dinilai tidak kooperatif selama persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa, Wiwid membantah menerima uang ketok palu dari Kusnindar.

Tags :
Kategori :

Terkait