KERINCI - Tim Tungau Polres Kerinci berhasil membekuk DPO pelaku Curanmor yang selama ini meresahkan warga saat berada di rumahnya di Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau laut, Kabupaten Kerinci. Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinsial E Alias Hen, 36 Tahun merupakan warga Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan bahwa telah diamankan salah seorang DPO Curanmor. \"Benar, Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya di Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau laut,\" ujarnya.
Diakui Kasat, bahwa pelaku sempat menjadi DPO Polres Kerinci setelah di tetapkan sebagai tersangka pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Beat warna Putih milik korban Sukri yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di perladangan Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
\"Pada waktu itu, Sukri pergi ke kebun dengan maksud untuk menyiram tanaman cabe di daerah perladangan nya yang berlokasi di Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh pada tanggal 11 juni 2021 yang lalu, setelah menyiram tanamannya didapat sepada motornya tidak ada lagi di tempat,” ungkap Kasat.
Lebih jauh lagi Kasat menjelaskan, tersangka berjumlah Dua orang, yang Pertama berinisial HMH yang terlebih dahulu di tangkap Pada hari Kamis (01/07/2021) yang lalu di rumah kontrakannya di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi.
\"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka E alias HEN namun tersangka berhasil kabur hingga di tetapkan sebagai DPO dan setelah buron beberapa bulan akhirnya berhasil di tangkap,“ ujar kasat.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci dan atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(adi)