MUARASABAK - Wabup Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah didampingi Kasat Pol-PP dan Camat Muara Sabak Barat menghentikan pendirian Festival Taman Lampion, Senin (14/3) siang.
Persiapan yang diperkirakan sudah mencapai sekitar 50 persen itu, sampai saat ini belum memiliki izin dari pemerintah kecamatan setempat. Apalagi Festival Taman Lampion yang juga dikenal dengan Festival of Light tersebut, berdiri di lahan milik Pemerintah Daerah, tepatnya di wilayah GOR Paduka Berhala Muara Sabak.
Robby saat diwawancarai mengatakan, bahwa pihak perusahaan yang mengadakan Festival Taman Lampion ini ternyata tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat, bahkan izinnya pun tidak ada. Maka dari itu, Ia meminta agar pendirian struktur bangunannya tidak dilanjutkan sebelumnya sudah ada izin lengkap.
\"Pada dasarnya, untuk pembangunan yang dilakukannya hari ini saja kita larang, apalagi sampai terlaksana. Selesaikan izinnya dulu, mulai dari rekomendasi dari kita sampai dengan izin keramaiannya dari Kepolisian,\" tegasnya.
Kalau pun nanti semua kelengkapan izinnya sudah selesai dan diperbolehkan melaksanakan kegiatan ini, Wabup meminta untuk kapasitas orang yang masuk dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian lahan parkir juga harus diatur, jangan sampai mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalan.
\"Sebab, pintu masuknya tepat berada di tepi jalan, seharusnya tidak disitu pintunya, itu saja. Kalau terkait area kita yang dipakai ada ketentuan dan retribusinya, jika ada rekomendasi dan izin keramaiannya,\" ungkapnya.(lan)