Total Harta Doni Salmanan yang Disita Penyidik Capai Rp 70 M

Senin 14-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. Sebanyak Rp70 miliar hartanya kini disita penyidik.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekarang, harta tersangka Doni Salmanan mulai disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian turut menyita motor hingga mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan.

Kabarnya total aset Doni Salmanan yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, pada Senin (14/3).

\"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar,\" ujar Ikbar Firdaus, dikutip dari PMJ NEWS.

Menurut Ikbar Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

\"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka,\" jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 34 orang saksi kabarnya sudah diperiksa penyidik terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

\"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,\" kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3).

Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Tags :
Kategori :

Terkait