Dikatakan Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.
\"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka,\" jelasnya. (ima/rtc)