Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (ormas). (rmol/zul)
Logo Halal Baru Tak Berlaku di Aceh, Pengusaha Lokal Pakai Dasar Qonun
Selasa 15-03-2022,00:00 WIB
Kategori :