Sebelum Jadi Tersangka, Indra Kenz dan KPK Pernah Kolaborasi Video Klip Lagu Antikorupsi

Selasa 15-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini sudah ditahan. Namun, tidak banyak yang tahu jika pria berjuluk crazy rich Medan itu pernah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ya, keduanya sempat melakukan kerja sama melalui pembuatan video lagu antikorupsi bertajuk ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’

Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.

Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar. Video Indra Kenz dan KPK diunggah di akun YouTube KPK RI pada Agustus 2021.Dilihat pada Selasa, 15 Maret 2022, Indra berkolaborasi dengan Indomusikgram memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.

Proses pembuatan video kolaborasi juga diunggah di akun YouTube Indra Kenz berjudul ‘PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI!! INDRA KENZ ANTI KORUPSI!!!’ pada Agustus 2021 seperti dikutip dari Fin.co.id.

Hingga berita ini dimuat, KPK belum memberikan keterangan secara resmi menyangkut kerja sama pembuatan lagu antikorupsi tersebut. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait