Dinas Pendidikan Sungai Penuh Minta Sekolah di Tiga Kecamatan Terapkan PTM 50 Persen

Selasa 15-03-2022,00:00 WIB

SUNGAIPENUH - Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan surat ederan kepada setiap sekolah, yang berada di Tiga Kecamatan di Kota Sungai Penuh untuk menggelar PTM terbatas.

Kebijakan tersebut juga mengacu kepada SKB 4 Menteri, guna menghindari timbulnya kasus baru penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah.

\"Surat Edaran dari Dinas Pendidikan sudah kita edarkan, pada 17 Februari 2022 yang lalu, untuk itu sekolah harus benar menjalankannya,\" Kata Roli Darsa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Disampaikan Roli Darsa, sekolah yang termasuk kategori untuk menggelar PTM terbatas, dengan kapasitas 50 persen, berada di Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Bungkal serta Kecamatan Pondok tinggi.

\"Ketiga Kecamatan Tersebut,di anggap memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi, sekaligus berada di dekat pusat Kota Sungai Penuh, tidak menutup kemungkinan sering terjadi kontak,\" tambahnya.

Meski terdapat aturan bagi sekolah di tiga Kecamatan untuk menggelar PTM terbatas, namun Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya pelakasanaan PTM kepada sekolah masing-masing.

\"di luar tiga kecamatan tadi boleh menggelar ptm 100 persen,\" tutupnya.(adi).

Tags :
Kategori :

Terkait