MUARABULIAN– Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi covid-19. Saat ini pelaksanaan Shalat berjamaah sudah di perbolehkan kembali merapatkan saf atau barisan, hal ini dikarenakan kasus pandemi yang dinilai sudah mulai menurun. Kamis (17/03).
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Batanghari Ahmad Sholahuddin mengatakan, untuk pelaksanaan Shalat berjamaah saat ini dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal, yaitu dengan cara merapatkan dan meluruskan saf (barisan).
“Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh MUI Pusat, saat ini untuk pelaksanaan Shalat yang biasanya menjaga jarak kini sudah diperbolehkan meluruskan dan merapatkan barisan, hanya saja pelaksanaan shalat tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terpapar covid-19,”Jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan shalat berjamaah, seperti Shalat Jum’at, Shalat lima waktu, tarawih, Shalat Ied serta pengajian majelis taklim, yang biasanya dibatasi 50 persen, kini juga di perbolehkan melibatkan orang banyak.
“Untuk di bulan Ramadhan nanti, pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Tadarus Al-qur’an, Qiyamul lail, Ifthar jamai juga sudah dapat dilakukan namun dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,”pungkasnya.(rza)