Ini Sesumbar Pendeta Saifuddin , Ngaku Seorang Murtad yang Paling Ditakuti Ustaz

Jumat 18-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Pernyataannya yang meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran membuat pendeta Saifudin Ibrahim menjadi sosok paling dicari dan viral di media sosial.

Ternyata, lelaki pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu memiliki latar belakang pendidikan islam yang kuat. Hal ini terbukti dari deskripsi yang dia tulis di akun YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Dalam deskripsinya, Saifudin mengaku sebagai seorang murtad paling ditakuti para ustaz. Dia juga merupakan lelaki kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 1965.

Saifudin menyebut dirinya lahir dari sebuah keluarga muslim, bahkan ayahnya adalah guru agama Islam. Kemudian pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Lelaki yang pernah dipenjara atas kasus penistaan agama itu merupakan lulusan SMA di Bima dan pernah kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta di Fakultas Ushuluddin jurusan Perbandingan Agama.

Dia juga sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat. Lalu pada 1999, dia mulai mengajar di Al-Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.

Saat ini Saifuddin menjadi perbincangan karena pernyataannya yang membuat heboh masyarakat. Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam sebuah video.

Tahun 2006, Saifuddin berpindah keyakinan memeluk agama Kristen. Wikipeda melansir, dia menikahi putri tokoh Jepara dan telah dikarunia anak.

Pada 5 Desember 2017, Pendeta Saifuddin ditangkap atas dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama.

Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait