Ayu Kartika Dewi, Staf Khusus Jokowi Menikah dengan Pria Beda Agama, MUI: UU Mengatur Harus Seagama

Sabtu 19-03-2022,00:00 WIB

Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.

Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.

“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya. (pojok)

Sumber: www.fajar.co.id 

Tags :
Kategori :

Terkait