Fasha Sebut Bisa Dibongkar

Minggu 30-01-2022,00:00 WIB

JAMBI –Tim terpadu Pemkot Jambi secara bertahap menindak sejumlah bangunan yang ada di atas drainase. Diantaranya ruko di Jalan Soekarno Hatta dan bangunan di RS Royal Prima Jambi.

Kedua bangunan yang melanggar aturan itu telah disegel dan dihentikan aktivitasnya. Namun untuk pembongkaran belum dilakukan.

Menyikapi hal itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, khusus salah satu bangunan milik RS Royal Prima Jambi, bahwa pihak manajemen sudah mengaku bersalah terkait keberadaan bangunan yang ada di atas drainase itu.

“Memang itu melanggar, namun bukan berarti rumah sakitnya yang disegel. Fungsi pelayanan harus tetap jalan. Kalau hanya satu petak yang salah, satu petak itu saja yang disegel,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.

Fasha menyebut, bangunan tersebut bisa saja dibongkar atau minimal pihak rumah sakit mengalihkan aliran drainase yang ada pada lahan milik mereka, serta biaya ditanggung manajemen rumah sakit itu sendiri.

“Kalau mengalihkan masih diperbolehkan,” sebut Fasha.

Pihak RS Royal Prima diketahui telah membeli lahan untuk mengalihkan aliran drainase tersebut. (hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait