MUARASABAK - Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2022 ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur meningkat. Tercatat ada sebanyak 5 kasus yang ditangani hingga bulan Maret 2022.
Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanjabtim, M. Ridwan melalui Kabid Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak, Hj. Rahmawati menganggap, bahwa 5 kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi dalam kurun waktu Tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2022, dan kasus itu dominan terjadi pada kekerasan seksual.
\"Tahun 2021 lalu hingga Desember kita hanya menangani 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 1 kasus diantaranya termasuk dalam kekerasan terhadap anak atau KDRT,\" katanya.
Dijelaskannya, dari 5 kasus tersebut, 1 kasus diantaranya telah sampai di proses pengadilan, sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses. Tugas pihaknya sendiri melakukan pendampingan terhadap korban, yakni dimulai dari pendampingan membuat laporan di Kepolisian, pendampingan psikologis dan sampai selesai proses di pengadilan.
\"Kalau rentang waktu pendampingan kita tidak tentu juga, karena tergantung dari prosesnya. Seperti pemulihan psikis korban dan pelaku sudah tertangkap atau belum,\" jelasnya.(lan)