Polres Sarolangun Bongkar Prakrik Jual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Budak Seks

Minggu 27-03-2022,00:00 WIB

SAROLANGUN - Polres Sarolangun, berhasil membongkar praktek jual beli anak di bawah umur untuk di jadikan budak seks. Pelakunya, juga merupakan anak di bawah umur berinisial M (16), dan korban berinisial L (15). Satuan Reskrim Polres Sarolangun, berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut, di salah satu hotel di pasar Sarolangun pada bulan Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun melalui Kanit Lidik l Aiptu Romy mengatakan, korban L (15) diketahui telah di perdagangkan oleh M (16) temannya sendiri kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi sosial media. \"Tersangka mengunakan aplikasi menawarkan M (15) kepada laki-laki hidung belang,\" kata Romi, Minggu (27/3/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku, korban ditawarkan untuk satu kali kencan dibayar dengan uang 700 ribu rupiah, hasil tersebut kemudian di bagi dua dengan tersangka.

Selanjutnya, Romi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban kabur dari rumah dan menemui tersangka di salah satu kamar hotel di Sarolangun. Kemudian, tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai pelaku prostitusi online.

\"Hasil dari prostitusi online tersebut mendapatkan keuntungan untuk itu,\" ujarnya.

Tersangka dapat diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 25 Februari 2022. Korban dan tersangka merupakan masyarakat kabupaten Sarolangun, baik korban maupun tersangka.

\"Sekarang telah diamankan, saat diamankan tersangka telah berpindah hotel pada saat kita tangkap tak jauh dari hotel sebelumnya,\" ujarnya.

Sementara itu, Romi menambahkan, selain menjajakan korban, tersangka juga melakukan prostitusi online melalui aplikasi.

\"Sudah enam bulan tersangka melakukan prostitusi online,\" sebutnya.

Saat ini kepolisian baru mengetahui satu korban dari L(15), Romi mengaku pihaknya akan berupaya melakukan penyidikan dan penyelidikan.

\"Mudah-mudahan tidak ada korban lain,\"pungkasnya.

Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.(Hnd)

Tags :
Kategori :

Terkait