Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Linknya Segera

Kamis 31-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA- Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran untuk Taruna Akpol Tahun 2022. Pendaftaran Taruna Akpol bisa dengan mudah dilakukan melalui link pendaftaran Akpol 2022.

Dalam link tersebut juga memuat syarat-syarat untuk dipenuhi pendaftar.Disebutkan, seluruh warga Indonesia yang ingin mengabdikan diri kepada negara, Polri membuka kesempatan dengan membuka link pendaftaran Taruna Akpol 2022.Pendaftaran Taruna Akpol 2022 telah dibuka Rabu, 30 Maret 2022.

Pendaftaran berlangsung hingga 18 April 2022.Calon pendaftar bisa mengunjungi link pendaftaran Akpol 2022 di alamat website, https://penerimaan.polri.go.id/.Dikutip dari situs resmi penerimaan polri, rekrutmen tersebut merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.Total peserta yang dibutuhkan berjumlah 175 orang yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.Pendidikan Taruna Akpol akan dimulai pada 2 Agustus 2022 dengan lama pendidikan selama empat tahun di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan Umuma.

Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;f. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Tata Cara Pendaftaran Onlinea. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website: https://penerimaan.polri.go.id/b.

Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama websitec. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangantahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan;

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempata.

Verifikasi dilaksanakan secara offline;b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s/d 16.00 WIB;c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;4) Asli ijazah: SD, SMP, SMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;7) Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;9) Surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;11) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;12) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;14) Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;15) Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;16) Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. (*)

Sumber: www.disway.id 

Tags :
Kategori :

Terkait