Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis 07-04-2022,00:00 WIB

   

Andi menjelaskan, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan. Ia memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.

\"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan,\" imbuhnya. (dis/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait