Pelaksanaan Haji 2022, Haji Dibatasi di Bawah Usia 65 Tahun

Minggu 10-04-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Pelaksanaan haji tahun ini dipastikan akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, ibadah ini akan diikuti 1 juta umat Islam dengan ketentuan di bawah usia 65 tahun.

Selain itu, calon jemaah telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hal ini seperti pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, bagi Indonesia, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teknis terutama yang penting adalah kepastian alokasi kuota bagi muslim Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga harus segera mendata calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun dan dipastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sangat penting juga Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada calon jemaah haji di atas usia 65 tahun yang seharusnya berangkat tahun ini agar mereka tidak kecewa.

Dia meminta Kementerian Agama harus segera memastikan berapa jumlah pasti yang diberikan bagi Indonesia karena menyangkut dengan persiapan anggaran yang akan dibebankan kepada setiap jemaah haji.

“Kami Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini akan segera menetapkan Bipih (biaya yang disetorkan setiap jemaah) berdasarkan atas jumlah kuota,” bebernya, Sabtu (9/4) seperti dikutip dari Fajar.co.id.

   

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, penyusunan Bipih ini akan dihitung berdasarkan atas kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri, dan keperluan jemaah lainnya yang dibutuhkan para jemaah. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait