MUARATEBO - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan umat muslim sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, bahkan bayi yang baru dilahirkan.
Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Tebo telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Tebo melalui rapat bersama dengan perwakilan pemerintah daerah dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) islam.
Hasil keputusan bersama menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 H tahun 2022, berdasarkan syariat islam dibayarkan menggunakan beras sebesar 2,5 kilogram sesuai beras yang dikonsumsi setiap orang.
\"Pembayaran zakat fitrah dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram atau menggunakan uang seharga beras yang dikonsumsi,\" ujar Kakan Kemenag Tebo, Hwrman, S.Ag, MH.
Lanjutnya, jika zakat fitrah dibayarkan dengan nominal uang, maka ada 3 tingkatan yang ditetapkan, \"Tertinggi 40 ribu rupiah, menengah 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu rupiah,\" ungkapnya.
Herman juga mengakui pada saat rapat, banyak pertimbangan dalam menetapkan besaran zakat fitrah. Seperti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan akan merubah harga beras hingga akhir bulan Ramadhan 1443 H.
\"Namun hal tersebut dibantah oleh Disperindag Tebo dan mereka meyakini harga beras akan stabil hingga akhir bulan Ramadhan,\" pungkasnya.(bjg)